Jika Anda adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menjadi peserta Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), berita ini dapat menjadi angin segar untuk segera memiliki hunian dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Hal tersebut diwujudkan melalui proyek inisiasi penyaluran pembiayaan Tapera.
Adi Setianto, Komosioner BP Tapera menyatakan bahwa proyek tersebut adalah upaya kerja sama antara PT Bank Tabungan Negera (Persero) Tbk dan Perum Perumnas. Dengan harapan proyek ini bisa menjadi batu loncatan untuk mencapai target pemenuhan kebutuhan rumah rakyat Indonesia.
“Pada proyek inisiasi ini, kami menargetkan 11 ribu unit rumah yang dibiayai melalui KPR Tapera. Untuk tahap pertama, proyek inisiasi akan ditunjukkan bagi peserta awal BP Tapera yakni para ASN,” tutur Adi dalam pernyataan resminya yang dilansir dari CNN Indonesia pada Jum’at (21/5).
Manfaat Tapera
Bagi peserta program, manfaat diperoleh adalah kepemilikan rumah. Selain itu para peserta akan mendapatkan dana bantuan untuk dapat membeli dan membangun rumah oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau subsidi KPR.
Selanjutnya, peserta juga akan mendapat bantuan biaya pembangunan serta perbaikan rumah. Peserta akan mendapat bantuan biaya sebesar Rp30 juta untuk pembangunan dan Rp15 juta untuk biaya renovasi rumah.
Syarat Peserta
- Aparatur Sipil Negara (ASN) baik calon maupun yang sudah resmi
- Prajurit atau siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pekerja atau buruh di BUMN dan BUMD
- Pekerja atau buruh di perusahaan swasta
- Warga negara asing pemegang visa kerja
Skema program
Program KPR Tapera menawarkan tiga skema pembiayan sesuai dengan kelompok penghasilan:
Pertama, kelompok penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp4 juta akan mendapatkan suku bunga KPR sebesar 5 persen fixed rate dengan tenor 30 tahun
Kedua, kemlompok penghasilan II dengan penghasilan berkisar Rp4-6 juta dikenakan bunga KPR sebesar 6 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Ketiga, kelompok penghasilan III dengan penghasilan Rp6-8 juta dapat mengakses KPR dengan bunga 7 persen fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.
Baca Juga: Firli Bahuri Terbitkan SK Non-Aktifkan 75 Pegawai KPK