Tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional sejak tahun 2016. Hal tersebut berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo yang menetapkan tanggal tersebut sebagai peringatan Hari Lahir Pancasila.
Penetapan hari libur nasional tersebut disampaikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Sementara itu, dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, 1 Juni 2021 nanti juga tetap masuk dalam daftar libur nasional.
Aturan Penetapan 1 Juni sebagai Hari Libur Nasional
Keppres Nomor 24 Tahun 2016
Penetapan 1 Juni sebagai tanggal merah atau hari libur nasional diatur dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila. Keputusan ini ditetapkan saat Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pada peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, di Gedung Merdeka, Bandung pada 2016 lalu.
Hal tersebut bertujuan agar pemerintah, masyarakat dan seluruh komponen bangsa memperingati Pancasila sebagai ideologi bangsa. Berikut bunyi Keppres No 24 Tahun 2016.
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI LAHIR PANCASILA
PERTAMA : Menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila
KEDUA : Tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional
KETIGA : Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini meulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Sumber : Detik.com
Baca juga: Tokoh di Balik Hari Lahir Pancasila