Mantan Menteri Luar Negeri era Orde Baru, Mochtar Kusumaatmadja dikabarkan tutup usia hari Minggu (6/6/2021).
Berita tersebut dibenarkan oleh Teuku Faizasyah, Juru Bicara Kementrian Luar Negeri (Kemlu) pada Minggu (6/6/2021).
“Benar, meninggal jam 09.00 pagi tadi,” ujar Faizasyah yang dilansir dari Kompas.com
Meski membenarkan, namun Faizasyah mengaku tidak mendapat informasi pasti penyebab meninggalnya Mochtar Kusumaatmadja. Ia menyampaikan bahwa almarhum akan dimakamkan di Taman Makam Kalibata, Jakarta.
Dalam akun Instagram resmi milik Kantor Staf Kepresidenan (KSP), turut pula menyampaikan kabar duka tersebut dan mengucapkan bela sungkawa.
“Beliau merupakan Guru Besar dan Dekan di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II (1973-1978) dan Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III dan IV (1978-1988),” demikian tulis akun tersebut.
Mochtar Kusumaatmadja meninggal pada usia 92 tahun. Ia lahir di Jakarta pada 17 Februari 1929.
Menyelesaikan pendidikan hukumnya dengan spesialisasi hukum internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1955.
Ia mendapat gelar Master of Laws (LL.M.) dari Yale Law School Amerika Serikat pada 1956.
Sebelum diangkat menjadi menter, sejak tahun 1959, Mochtar aktif menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung. Dan diangkat menjadi Guru Besar Hukum Internasional Universitas Padjajaran pada tahun 1972.
Ia dipercaya oleh Presiden Soeharto untuk menjadi Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan II di tahun 1974. Kemudian diangkat menjadi Menteri Kehakiman pada 1978 dan sebagai Menteri Luar Negeri Kabinet Pembangunan III.
Jejak Mochtar Kusumaatmadja sebagai Menteri Kehakiman
Selama empat tahun menjabat sebagai Menteri Kehakiman, ada beberapa jejak signifikan yang Mochtar Kusumaatmadja wariskan. Melansir arsip Kompas.com, berikut beberapa jejak yang ia wariskan :
Pertama, konsep soal Wawasan Nusantara
Konsep Wawasan Nusantara digulirkan sejak Deklarasi Djuanda pada 3 Desember 1957. Mochtar sudah terlibat di sini.
Ketika dilantik menjadi Menteri Kehakiman pada 1974, ia tengah berjibaku mempersiapkan delegasi Indonesia untuk Konferensi Hukum Laut di Caracas, Venezuela, Juni 1974.
Perjuangannya tentang konsep ini berlanjut hingga beberapa dekade kemudian. Upayanya membuahkan hasil berupa pengakuan internasional atas konsep tersebut pada 1982.
Wawasan Nusantara yang memiliki prinsip tentang konsep negara kepulauan akhirnya diakui internasional dalam Konferensi Hukum Laut oada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaika.
Kedua, kepemimpinan Mochtar Kusumaatmadja di Kementrian Kehakiman adalah yang mewujudkan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Malaysia. Hal ini merupakan perjanjian ekstradisi pertama yang ditandatangani dalam sejarah hukum Indonesia.
Kesepakatan tersebut ditandatangani Mochtar sebagai Menteri Kehakiman Indonesia dan Tan Sri Abdul Kadir bin Yussof sebagai Jaksa Agung Malaysia, pada 7 Juni 1974.
Salah satu jejak terpenting warisan Mochtar adalah revisi UU Kewarganegaraan, Produk UU Kewarganegaraan pada masa kepemimpinannya –yaitu UU Nomor 3 Tahun 1976- bertahan tiga dekade. UU tersebut menggantikan UU Nomor 62 Tahun 1958, dan tiga dekade kemudian baru diganti menjadi UU Nomor 12 Tahun 2006.
Sumber: Arsip Kompas
Baca juga: 5 Olahraga Ringan #dirumahsaja