Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong meninggal dunia dalam perjalanannya menuju Manado dari Bali, via Makassar Rabu, (9/6/2021) lalu.
Dalam perjalanannya itu, Helmud Hontong menumpangi pesawat Lion Air JT-740 yang berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 15.08 WITA dan dijadwalkan tiba di Bandara Sultan Hasanuddin pada 16.08 WITA.
Pihak Lion Air yang diwakili oleh Danang Mandala Prihanoto selaku Corporate Communication Strategic of Lion Air membenarkan kabar meninggalnya Wakil Bupati Sangihe di dalam pesawat Lion Air JT-740.
“Pada pukul 15.40 WITA, terdapat satu penumpang dimaksud (Helmud Hontong) yang membutuhkan pertolongan medis lebih lanjut,” ujar Danang dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kompas.com pada Kamis (10/6/2021).
Danang menambahkan, melihat kejadian tesebut, pimpinan awak kabin dan kru kabin lainnya langsung menghampiri untuk mengetahui kondisi Helmud Hontong.
Setelah mendapatkan informasi detail dan pengamatan, pimpinan awak kabin segera melakukan pengumuman apakah dalam penerbangan tersebut terdapat profesi dokter atau tenaga medis.
Awak kabin segera melakukan pertolongan dengan memberikan POB (tabung oksigen portabel) dan melonggarkan pakaian yang mengikat, membersihkan wajah penumpang, menyandarkan kursi serta memasangkan masker oksigen sesuai dengan prosedur kerja penanganan penumpang.
Surat Penolakan Izin Tambang dari Wakil Bupati Sangihe
Sebelum meninggal dunia, Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong telah membuat surat permohonan pembatalan izin operasi pertambangan emas di wilayahnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Bupati Sangihe, Jabes Gaghana pada Kamis (10/6/2021).
“Iya, Pak Wakil Bupati memang bikin surat (tolak tambang),” kata Jabes yang dilansir dari Kompas.com.
Ia menambahkan, Helmud Hootng semasa hidupnya menolak adanya aktivitas pertambangan emas di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Baca juga: In Memoriam: Soeharto, Mengenang 100 Tahunnya