KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan pada perguruan tinggi dari pemerintah bagi lulusanSMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, dengan keterbatasan ekonomi. Pendaftaran akun KIP Kuliah bisa dilakukan mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.
Program ini memberikan akses bagi seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi. Program ini berlaku untuk seleksi masuk SNMPN, SNMPTN, UTBK-SBMPTN, SBMPN, Seleksi Mandiri PTN dan Seleksi Mandiri PTS.
Hal tersebut tertera dalam Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah yang dirilis dari laman resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Kemendikbud juga menyebutkan, program KIP Kuliah dinilai lebih unggul daripada Bidikmisi, yakni dengan 400.000 orang penerima di tahun 2020, sedangkan Bidikmisi tahun 2019 hanya menyalurkan kepada 130.000 orang.
Program ini juga memberi akses kepada siswa Pendidikan Vokasi, dengan sistem yang terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi. Selain itu, program ini juga ditujukan untuk bantuan Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.
Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta program ini adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang ditunjukkan dengan kepemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP). Selain itu, peserta juga diwajibkan telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B dan akan dipertimbangkan untuk Prodi dengan Akreditasi C.
Manfaat yang akan diterima peserta KIP Kuliah adalah pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup. Besaran biaya bantuan yang diberikan adalah Rp700.000 per bulan untuk biaya hidup yang dibayarkan tiap semester, sesuai masa studi normal untuk S1 maksimal 8 semester, D3 maksimal 6 semester, D2 maksimal 4 semester dan D1 maksimal 2 semester.
Khusus untuk mahasiswa Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidp. Untuk Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester dan untu Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester.
Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka
Berikut tahapan pendaftaran KIP Kuliah yang dilansir dari laman resmi Kemendikbud:
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
- Sistem selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos;
- Jika proses validasi berhasil, sistem secara otomatis selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Sumber: Kemendikbud
Baca juga: Pengumuman SBMPTN 2021 Hari Ini, Berikut Daftar Linknya