Seiring dengan perkembangan teknologi informasi saat ini yang semakin canggih dan terjangkau oleh masyarakat, kini pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan sistem daring atau PPDB Online.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan proses pendaftaran siswa baru setingkat TK, SD, SMP hingga SMA yang mengunakan sistem khusus dengan menunjuk satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi.
Sistem PPDB Online terbukti mampu mewujudklan pelayanan PPDB yang lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
PPDB Online, Daftar Sekolah dari Rumah
Terlebih semenjak pandemi COVID-19 melanda Indonesia yang mengubah tatanan kehidupan di masayarakat. Salah satunya adalah sektor pendidikan yang terpaksa melakukan PJJ atau Pembelajaran Jarak Jauh melalui daring.
Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan PPDB Online, guna menekan laju kasus positif COVID-19. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19, salah satunya adalah mengatur pelaksanaan PPDB secara daring atau online sejak tahun ajaran 2020.
Hal tersebut merupakan upaya mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah. Untuk mendukung kebijakan tersebut, PT Telkom Tbk. menyiapkan sebuah layanan daring untuk penerimaan siswa baru yaitu SIAP PPDB Online.
Sistem tersebut dijalankan dengan teknologi website dan komputasi awan (cloud computing) yang dapat membantu pihak sekolah dalam melaksanakan PPDB dengan lebih mudah, cepat, transparan, akurat dan akuntabel secara daring. Aplikasi tersebut dapat dibuka di laman www.siap-ppdb.com.
Para calon siswa dan orang tua dapat menggunakan perangkat elektronik seperti komputer, laptop, telepon seluler maupun gadget lainnya. Dari mulai proses pendaftaran, verifikasi dan melihat hasil seleksi PPDB dapat dilakukan di rumah.
Alur Pendaftaran PPDB Online
- Calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan dalam bentuk scan dokumen, meliputi akta kelahiran/surat keterangan lahir; kartu keluarga; sertifikat akreditasi; nilai rapor; surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
- Calon siswa baru kemudian mengakses laman PPDB Online (siap-ppdb.com)
- Calon siswa baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online
- Calon siswa baru mengunggah dokumen persyaratan
- Calon siswa baru memilik sekolah tujuan
- Calon siswa baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran
- Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara daring
- Calon siswa baru dapat melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman PPDB Online (siap-ppdb.com)
Provinsi dan Kota/Kabupaten Peserta PPDB Online
Melansir laman www.siap-ppdb.com, untuk tahun 2021 ini terdapat 12 provinsi dan 47 kota/kabupaten yang menjadi peserta PPDB From Home.

Keduabelas provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Lampung, Cabdin Kota Bontang Prov. Kalimantan Timur, Cabdin Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur, Cabdin Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur, DI Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur.
Sedangkan 47 kabupaten/kota yang menjadi peserta PPDB From Home ini di antaranya Kab. Pati, Kab. Brebes, Kota Tanjung Pinang, Kab. Cilacap, Kota Pasuruan, Kota Palangkaraya, Kota Cirebon, Kab. Pekalongan, Kota Batu, Kota Mataram, Kab. Karanganyar, Kota Tasikmalaya, Kab. Lamongan, Kota Jayapura, dan lain sebagainya.
Bagi sekolah yang berada di luar wilayah yang tidak melaksanakan PPDB From Home, Kemendikbud menghimbau serta mewajibkan pengelola sekolah untuk memberikan instruksi kepada peserta agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat mendaftar ke sekolah.
Baca juga: Simak 7 Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah