Kasus penyebaran COVID-19 yang tidak kunjung turun dan bahkan cenderung meningkat, membuat pemerintah memutuskan untuk melakukan penebalan aturan PPKM Mikro. Sejumlah aturan PPKM Mikro mulai diberlakukan Selasa (22/6/2021).
PPKM Mikro adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro yang dimulai dari tingkat RT/RW. PPKM skala Mikro ini mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut memuat tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan guna mencegah penyebaran dan pengendalian COVID-19.
PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Zonasi tersebut mencakup wilayah dengan zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.
Penebalan aturan PPKM Mikro diberlakukan mulai 22 Juni 2021 hingga 5 Juni 2021. Penguatan PPKM skala Mikro ini nantinya akan dituangkan pada Instruksi Mendagri, seperti yang dikatakan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartato.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro. Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian diri akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli, 2 minggu kedepan,” kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo Senin (21/6/2021), dalam jumpa pers virtual yang dikutip dari Detik.

Poin Penebalan PPKM Mikro
1. Jam Operasional Tempat Usaha
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan PPKM Mikro adalah waktu operasional tempat usaha. Khususnya pada usaha food and beverages seperti restoran dan warung makan. Airlangga juga mengatakan untuk pelayanan dine in atau makan di tempat hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dari kapasitas sebenarnya dan sisanya untuk dibawa pulang atau take away . Sedangkan untuk layanan delivery atau pesan antar, dilayani maksimal pukul 20.00 WIB.
“Kemudian kegiatan restoran, warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri si pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal ini untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas dan sisanya di-take away ataupun dibawa pulang. Layanan pesan antar atau dibawa pulang juga sesuai dengan jam operasional restoran. Jadi dibatasi damapi dengan pukul 8 malam. Nah kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” kata Airlangga.
2. Jam Perkantoran
Untuk kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik pemerintah seperti kementrian/lembaga/daerah, serta perkantoran BUMN/BUMD/swasta, mengacu pada sistem zonasi:
- Zona merah: WFH 75% dan WFO 25%
- Zona lainnya: WFH 50% dan WFO 50%
- Penerapan protokol kesehatan lebih ketat, pengaturan waktu kerja bergiliran atau bergantian
- Saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
- Peraturan lebih lanjut dari K/L terkait dan Pemerintah Daerah
3. Jam Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikab/pelatihan, aturannya meliputi:
- Zona merah: kegiatan pembelajaran secara daring
- Zona lainnya: sesuai peraturan dari Kementrian DikbudRistek, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
4. Kegiatan Sektor Esensial
Sektor esensial meliputi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan tempat pemenuhan kebutuhan masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan. Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
5. Kegiatan Konstruksi
Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
6. Kegiatan Ibadah
Zona merah: ditiadakan sementara hingga dinyatakan aman
Zona lainnya: sesuai peraturan dari Kementrian Agama, dengan protokol kesehatan lebih ketat
6. Kegiatan di Area Publik
Area publik meliputi fasilitas umum seperti taman umum, tempat wisata umum dan sebagainya. Dengan peraturan untuk zona merah ditutup sementara hingga dinyatakan aman. Sedangkan untuk zona lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% atau sesuai dengan peraturan daerah setempat, serta menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
7. Kegiatan Seni Budaya
Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumuman, untuk daerah zona merah ditutup sementara hingga dinyatakan aman. Sedangkan untuk zona lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
8. Kegiatan Hajatan
Kegiatan hajatan atau kemasyarakatan dilakukan paling banyak 25% dari kapasitas dan tanpa hidangan makanan di tempat.
9. Rapat dan Seminar
Rapat ataupun seminar yang diselenggarakan secara luring dan dapat menimbulkan kerumunan, untuk zona merah ditutup sementara hingga kondisi dinyatakan aman. Sedangkan untuk zona lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25% dengan protokol kesehatan ketat.
10. Transportasi Umum
Transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, ojek konvensional dan online, serta kendaraan sewa atau rental, dapat beroperasi dengan kapasitas tertentu serta protokol kesehatan ketat.
Baca juga: Desakan untuk Lockdown Jakarta Semakin Digaungkan