Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan dibukanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Non Guru dan Guru pada Rabu (20/6/2021). Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021) yang dikeluarkan oleh BKN.
Dalam pengumuman pembukaan CPNS 2021 yang disampaikan melalui siaran langsung akun YouTUbe BKN, BKN menginformasikan jumlah kuota penerimaan ASN tahun 2021. Yaitu sebanyak 707.622 formasi yang terdiri dari formasi CPNS (80.961), PPPK Guru (531.076) dan PPPK Non Guru sebesar 20.960.
Melansir Suara.com, pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) No. 27 Tahun 2021, Permenpan No. 28 Tahun 2021 dan Permenpan No. 29 Tahun 2021 tentang seleksi CASN tahun 2021 ini terdapat syarat dan alur pendaftaran PPPK Non Guru 2021 yang perlu diperhatikan.
Alur Pendaftaran PPPK Non Guru 2021
1. Daftar akun melalui portal SSCASN
Sebelum mendaftar PPPK Non Guru, Anda perlu memiliki akun SSCASN. Anda bisa mendaftar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Pendaftaran dibuka pada 30 Juni – 14 Juli 2021. Setelah membuat akun, lengkapi data diri dan mengunggah swafoto serta beberapa syarat yang telah ditentukan.
2. Daftar formasi
Pendaftaran formasi dengan cara memilih jenis seleksi PPPK Non Guru dan formasinya. Informasi daftar formasi untuk PPPK Non Guru bisa diakses mulai 30 Juni hingga 21 Juli 2021.
3. Unggah dokumen
Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk formasi PPPK Non Guru. Jangan lupa untuk mengecek kembali resume dan cetak kartu sesuai informasi akun dan kartu pendaftaran akun.
4. Tunggu hasil seleksi administrasi
Data yang telah diunggah oleh peserta akan diverifikasi oleh pantia dan dijadwalkan akan mengumumkan haislnya pada 28-29 Juli 2021.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, harus melakukan cetak Kartu Ujian. Sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengirimkan sanggahan atas hasil seleksi administrasi pada 30 Juli – 1 Agustus 2021. Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan dan hasil akhir pada 30 Juli – 9 Agustus 2021.
5. Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Non Guru
Setelah dinyatakan lulus, pelamar akan melaksanakan seleksi kompetensi teknis. Pelaksanaan seleksi kompetensi ini dijadwalkan setelah SKD selesai di masing-masing titik.
6. Pengumuman kelulusan PPPK Non Guru
Panitia dijadwalkan akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi teknis pada 15-17 Desember 2021. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi kompetensi teknis. Masa sanggahan dijadwalkan pada 20-22 Desember 2021.
Hasil akhir seleski kompetensi teknis akan diumumkan pada 30-31 Desember 2021. Pelamar yang dinyatakan lulus selanjutnya harus melakukan pemberkasan dan pengisian DRH pada 1-18 Januari 2022. Selanjutnya, ususl penetapan NIP/NI PPPK akan dijadwalkan pada 19 Januari – 18 Februari 2022.
Baca juga: Daftar Lengkap Formasi CPNS 2021 Untuk Lulusan S1