Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat masih berlaku hingga hari ini. Di tengah terbatasnya aktivitas masyarakat, beredar kabar bahwa PPKM Darurat diperpanjang bahkan hingga 6 minggu.
PPKM Darurat yang semulanya dilaksanakan sejak tanggal 3 Juli itu sedianya berakhir pada 20 Juli mendatang. Namun pemerintah tengah mempersiapkan skenario untuk PPKM Darurat diperpanjang.
Hal tersebut diketahui dari bahan paparan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7/2021).
Dalam paparan itu disebutkan bahwa PPKM Darurat diperpanjang hingga enam minggu karena risiko pandemi COVID-19 masih terbilang tinggi. Terlebih kasus varian Delta masih mendominasi kasus COVID-19.
Dampak PPKM Darurat Diperpanjang
Wacana pemerintah untuk melakukan perpanjangan masa PPKM Darurat tentu menimbulkan pro dan kontra sendiri. Terlebih yang akan merasakan dampak dari perpanjangan ini adalah perekenomian. Berikut beberapa dampak jika PPKM Darurat diperpanjang hingga enam minggu yang dikutip dari Suara.com
Pertama, implikasi yang akan mempengaruhi perekonomian adalah menurunnya tingkat konsumsi masyarakat yang diprediksi akan semakin melambat di tengah pandemi.
Kedua, laju pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan tertahan. Sri Mulyani sendiri memprediksi bahwa ekonomi Kuartal III 2021 akan berada di bawah 4 persen.
Dalam rapat tersebut dinyatakan bahwa pemerintah akan memperkuat belanja APBN untuk merespon dampak negatif dan peningkatan kasus COVID-19 terhadap perekonomian.
Selain itu, diperlukan pula akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM Darurat dan kesiapan sistem kesehatan baik fasilitas kesehatan maupun tenaga kesehatan.
Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah berencana untuk memperpanjang PPKM Daurat hingga 6 minggu lamanya.
Pilihan ini menjadi salah satu skenario yang disiapkan oleh pemerintah untuk menekan penyebaran virus Corona yang hingga hari ini masih meningkat.
Bahkan sempat beredar pula isu PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.namun hal tersebut dibantah oleh Juru Bicara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi.
Pihaknya menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih menerapkan kebijakan sesuai dengan rencana awal, yakni PPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Baca juga: Kimia Farma Layani Vaksin Sinopharm Mulai 12 Juli, Ini Daftar Harganya