PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, setelah sebelumnya ditetapkan berakhir pada 9 Agustus 2021. Pemerintah melalui Menko Marves mengumumkan adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali dan non Jawa-Bali tadi malam (9/8).
Dengan demikian, PPKM Level 4 diperpanjang kembali untuk yang ketiga kalinya sejak diterapkan pada 21 Juli hingga 2 Agustus lalu. Hal tersebut dilakukan pemerintah semata untuk menekan laju lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia.
PPKM Level 4 diperpanjang mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021.
“Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021,” ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (9/8) mengutip Kompas.
Ia menuturkan, perpanjangan ini dilatarbelakangi oleh hasil positif dari penerapan PPKM periode sebelumnya.
Luhut memaparkan, tren kasus infeksi COVID-19 di Jawa-Bali mengalami penurunan sebesar 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021.
Selain itu, jumlah keterisian rumah sakit dan kematian akibat COVID-19 di Jawa-Bali juga menunjukkan tren penurunan.
Aturan Baru Setelah PPKM Level 4 Diperpanjang
1. Uji coba pembukaan mal
Pada perpanjangan kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atu pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.
Uji coba tersebut tentu dilakukan dengan mengimplementasikan protokol kesehatan yang ketat.
“Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang,” jelasnya.
Ia melanjutkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Selain menerapkan protokol kesehatan ketat, hanya pengunjung yang sudah divaksinasi yang dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, anak di bawah usia 12 tahun dan orang dewasa yang berusia lebih dari 70 tahun akan dilarang masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
“Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal 2 shift,” lanjutnya.
2. Penyesuaian tempat ibadah
Penyesuaian pada aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah. Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan masyarakat dalam memakai masker mencapai 62 persen.
Angka tersebut meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 6 Minggu, Bagaimana Dampaknya Terhadap Ekonomi?