Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim mengimbau daerah PPKM level 3, level 2 dan level 1 untuk dapat melaksanakan sekolah tatap muka terbatas.
Aktivitas tersebut tentu dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini Nadiem sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Senin (23/8).
“Komisi X sudah tahu betul bahwa saya dan tim Kemendikbudristek dari tahun kemarin posisinya sudah jelas secepat dan seaman mungkin semua anak balik ke sekolah. Namun yang terjadi pada saat sudah 30 persen anak-anak mulai tatap muka tiba-tiba Delta Varian memukul Indonesia,” ujar Nadiem yang dikutip dari CNBC, Rabu (25/8).
Saat varian Delta menyerang Indonesia, hal tersebut menjadi bagian terburuk Kemendikbudristek menurut Nadiem. Pasalnya, Kemendikbudristek sudah berjuang keras mendorong sekolah di pelosok untuk buka namun terpaksa ditutup kembali.
Nadiem juga mengatakan bahwa sekolah tatap muka harus segera dilaksanakan agar para siswa tidak ketinggalan pembelajaran atau learning loss.
“Sekarang peruangan kita serius dan jelas setiap kali diskusi dengan Kementrian lain. Posisi kami adalah secepat dan seaman mungkin karena ini sudah terlalu lama. Kita harus lihat sisi kognitif learning loss anak kita sudah terlalu kritis dan harus secepat mungkin dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tidak mungkin melakukan belajar jarak jauh hingga seluruh siswa menerima vaksin COVID-19. Menurutnya, merampungkan vaksinasi seluruh siswa akan memakan waktu hingga 2,5 tahun.
Aturan Sekolah Tatap Muka

Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agsutus 2021. Pada pelaksanaan kali ini, pemerintah menurunkan level asesmen di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya menjadi level 3 yang sebelumnya level 4.
Pada aturan PPKM level 3, salah satu yang diizinkan adalah pembelajaran sekolah tatap muka secara terbatas. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan pada wilayah dengan kriteria level 3 dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan SKB 4 Menteri.
Berikut rincian aturan penyelenggaraan sekolah tatap muka wilayah PPKM level 3:
1. Kapasitas Maksimal 50%
Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, pembelajaran dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, dengan pengecualian sebagai berikut:
1) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62-100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
2) PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
2. Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sudah Divaksin Lengkap
Berdasarkan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sekolah tatap muka terbatas maupun PJJ wajib disediakan apabila pendidik dan tenaga kependidikan telah melakukan vaksinasi secara lengkap.
3. Harus Memenuhi Daftar Periksa
Sekolah tatap muka hanya diperbolehkan jika satuan pendidikan yang bersangkutan telah memenuhi semua daftar periksa. Artinya, jika belum memenuhi daftar periksa, maka tidak diperbolehkan menyelenggarakan sekolah tatap muka.
Dalam hal ini, pemerintah daerah, kantor wilayah, Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan.
4. Orang tua Berhak Memilih Sekolah Tatap Muka atau PJJ
Dalam SKB 4 Menteri tersebut, orang tua atau wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau PJJ bagi putra putrinya. Artinya, apabila sekolah tatap muka bisa dilakukan atas izin dari orang tua atau wali siswa yang bersangkutan.
Adapun, bagi satuan pendidikan yang sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas, maka orang tua atau wali siswa tetap dapat memilih untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh bagi anaknya.
5. Siswa, guru, dan tenaga kependidikan harus menaati protokol kesehatan
Selama masa pembelajaran tatap muka berlangsung, seluruh warga sekolah, baik siswa, guru, maupun tenaga kependidikan wajib menerapkan protokol kesehatan. Prokes standar yang wajib dilakukan antara lain sebagai berikut:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembab/basah.
- Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (handsanitizer).
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
- Menerapkan etika batuk/ bersin.
Sekolah Tatap Muka DKI jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membuka sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Senin, 30 Agustus 2021.
Langkah tersebut diambil menyusul penanganan COVID-19 di Jakarta yang turun menjadi PPKM Level 3.
Taga Radja Gah, Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan belajar tatap muka terbatas akan dilakukan di sekolah yang sebelumnya sudah menggelar uji coba beberapa bulan lalu.
“Untuk sekolah tatap muka DKI rencananya hasil rapat, tanggal 30 Agustus sudah mulai untuk meneruskan sekolah yang sempat melaksanakan PTM sebelum badai covid itu,” kata Taga seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (25/8).
Taga menyebut ada sekitar 610 sekolah yang akan melaksanakan belajar tatap muka terbatas, mulai dari jenjang SD hingga SMK.
“Kan itu ada tiga gelombang (uji coba), ada bulan April 85 sekolah, Juni 138 sekolah, awal Agustus sudah disiapkan 372 sekolah, itu total ada 595. Ditambah lagi 15 sekolah madrasah yang sudah dinyatakan lulus pelatihan dan asesmen. Jadi totalnya ada 610 sekolah,” tambahnya.
Ia menambahkan, sistem yang akan diterapkan dalam belajar tatap muka ini tidak jauh ebrbeda dari yang sebelumnya telah dilakukan ratusan seklah tersebut.
Diantaranya adalah dengan menerapkan pola selang-seling, Senin, Rabu, Jum’at. Sedangkan untuk hari Selasa dan Kamis dilakukan penyemprotan disinfektan.
Baca juga: Kenali Badai Sitokin, Kondisi Fatal yang Mengitai Pasien COVID-19