Komika Reza Pardede atau yang kerap disapa Coki Pardede jalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak Sabtu (4/9) malam.
Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Kota, Pratomo Widodo, menerangkan pihaknya mengabulkan permohonan rehabilitasi komika Reza Pardede alias Coki Pardede.
Pengajuan permohonan rehabilitasi ketergantungan sabu itu disampaikan Coki melalui kuasa hukumnya.
“Jadi sejak kemarin malam saudara CP kami lakukan rehab, karena sebelumnya ada permohonan untuk pengajuan rehabilitasi,” ungkap Pratomo, mengutip Tempo.
Pratomo juga menerangkan, dalam perkara ini Coki Pardede merupakan korban. Sehingga pihaknya mengabulkan permohonan agar Coki Pardede jalani rehabilitasi.
“Jadi kita ketahui dalam perkara ini semua teman-teman juga sudah paham dalam perkara ini si Coki adalah pengguna ya. Bisa dikatakan korban dari narkoba itu sendiri. Jadi permohonan ini kita terima,” jelasnya.
Coki Pardede Jalani Rehabilitasi Bersama Penyuplainya

Selain Coki, pihak kepolisian juga mengabulkan permohonan rehabilitasi terhadap Willy, rekan Coki yang menjadi penyuplai sabu.
Sementara RA, yang merupakan bandar sabu untuk Coki, saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan lebih lanjut. “Mereka direhabilitasi di RSKO Cibubur,” imbuh Pratomo.
Seperti yang diketahui, Coki Pardede jalani rehabilitasi setelah ditangkap di rumahnya pada Rabu (1/9) malam di kawasan Cisauk, Tangerang, Banten.
Saat dibekuk polisi, Coki masih dalam keadaan pengaruh narkoba dan kedapatan menyimpan beberapa klip sabu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Coki mengaku sudah mengonsumsi barang haram itu sejak delapan bulan lalu. Komedian yang kerap membuat kontroversi itu mengatakan alasannya menggunakan sabu hanya untuk coba-coba dan agar bisa tampil percaya diri di depan publik.
“Dia pernah berhenti ga bisa, terus pengen nyoba lagi. Tubuhnya pengen lagi,” ungkap Pratomo.
Belum diketahui secara pasti berapa lama komika rekan Tretan Muslim itu akan menjalani pengobatan atas adiksi zat terlarang.
Pratomo mengatakan pihak kepolisian tidak bisa memastikan bagaimana proses dan berapa lama periode Coki Pardede jalani rehabilitasi tersebut. dalam hal ini, dokter RSKO yang berwenang menentukan berapa lama pengobatan rehabilitasi.
“Rehabnya itu tergantung dokter yang ada di sana ya,” ujar Pratomo di kantornya, Sabtu (4/9) mengutip Suara.com.
Selain Coki Pardede, polisi juga turutmenangkap seorang wanita Welly yang merupakan penyuplai sabu. Keesokan harinya, polisi menangkap bandar sabu langganan keduanya yang berinisial RA.
Saat ini mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Menganut Agnostik, Agama Coki Pardede Sering Dipertanyakan