Petugas gabungan yang dipimpin Karoops Polda Metro Jaya menindak kerumunan di kafe Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9) malam. Petugas mendapati ratusan pengunjung kafe yang berjubel di dalam gedung tanpa mengindahkan protokol kesehatan (prokes).
Petugas pun membubarkan kerumunan dan meminta pengunjung pulang. Dimana jam operasional Holywings diketahui telah melebihi ketentutan yang diketahui saat Patroli.
Holywings Kemang Disegel
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan penegakan hukum prokes di Kecamatan Mampang Prapatan, ditemukan pelanggaran di gedung Bar & Resto Holywings, Kemang pada Sabtu pukul 22.30 WIB.
Mengutip Republika.id, Isnawa memaparkan, dasar hukum petugas patroli adalah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Keputusan Gub DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Isnawa menjelaskan, pada pukul 23.00 WIB, tim cipta kondisi Polsek Mampang Prapatan yang dipimpin langsung Kapolsek Mampang Prapatan menggelar apel di lapangan Pos Polisi Kemang. Usai giat apel selesai, kata dia, tim langsung bergerak melakukan pengawasan wilayah terkait kerumunan yang terjadi di wilayah Kemang.
Sekitar pukul 23.30 WIB, sambungnya, tim Polsek Mampang bertemu dengan tim patroli Covid gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan, yang terdiri dari anggota Polantas dan Brimob. Mereka pun berpatroli untuk menegakkan prokes di kawasan yang dipenuhi kafe dan bar di Kemang.
“Kemudian tim cipta kondisi Mampang bergabung dengan tim Covid Polda Metro melanjutkan penyisiran di wilayah Kemang. Sesampainya di depan Holywings, tepatnya pukul 23.50 WIB, tim melihat masih adanya kerumunan yang terjadi di gedung Bar & Resto Holywings,” ujar Isnawa seperti yang dikutip dari Republika.
Kemudian tim yang dipimpin perwira Polantas Polda Metro turun dan segera menuju Holywings untuk bertemu dengan penanggung jawab. Usai melakukan mediasi, kemudian tim masuk ke dalam kafe.
Ia menyebutkan, petugas menemukan kerumunan luar biasa yang terjadi di dalam ruangan tanpa mematuhi prokes. Eptugas gabungan pun langsung menutup operasional kafe.
“Dengan kejadian tersebut, tim langsung membubarkan kerumunan dan meminta pertanggung jawaban dari manajemen. Tepat puuul 00.30 para pengunjung meninggalkan lokasi dan Bar & Resto Holywings pun langsung ditutup,” jelas Isnawa.
Berdasarkan informasi yang dirilis oleh akun resmi Satpol PP DKI Jakarta, Holywings Kemang dianggap melanggar aturan PPKM Level 3.
“Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3×24 jam oleh petugas Satpol PP SKI Jakarta (pada) Minggu (5/9),” tulis akun tersebut.
Satpol PP mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Level 3 di ibu kota guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19.
“Mohon kesadaran semua pihak pelaku usaha untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di ibu kota,” tulis akun tersebut.
Baca juga: Petisi Boikot Saipul Jamil Mencapai 300ribu Tandatangan, Seperti Apa Tuntutan Mereka?