Pemerintah kembali memberlakukan batas atas tarif atau harga tes PCR mulai Rabu (27/10). Hal tersebut disampaikan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) melalui Surat Edaran tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D.Sp.THT-KL(K), MARS mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitugan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, yang terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Hasil evaluasi tersebut menyatakan batas tertinggi harga tes PCR untuk wilayah Jawa Bali sebesar Rp275.000 serta Rp300.000 untuk wilayah luar Jawa Bali.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ungkap Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10) mengutip kemkes.go.id.
Batasan tertinggi harga tes PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor: HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang mulai berlaku Rabu (27/10).
Dalam siaran pers tersebut, Prof. Kadir menekankan agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Laboratorium dan Fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh Meteri dapat mematuhi batasan tertinggi harga tes PCR tersebut.
Hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT-PCR.
Harga Tes PCR Turun Drastis, Ini Komentar Masyarakat
Usai pemerintah mengumumkan batas tertinggi tarif pemeriksaan RT-PCR menuai banyak komentar publik.
Harga tes PCR yang sebelumnya sudah diturunkan berada pada kisaran Rp450.000 – Rp550.000, kini ditetapkan menjadi Rp275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan untuk wilayah luar Jawa-Bali sebesar Rp300.000 tarif maksimal.
Masyarakat menilai, angka biaya tes PCR yang baru ini sangat jauh dari awal pandemi yang mana harga tes PCR sekitar Rp900.000 lebih.
Perbedaan tarif yang jauh ini mendapat sorotan dari warganet pada platform media sosial Twitter. Salah satu pengguna Twitter mempertanyakan mengapa saat awal pandemi harganya sangat tinggi.
Warganet lain juga mengomentari terkait keuntungan yang sudah didapatkan oleh penyedia jasa tes PCR ketika harga berada pada kisaran Rp900.000.
Menanggapi keresahan yang dirasakan oleh sebagian masyarakat tersebut, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi angkat bicara mengenai perbedaan harga ini.
Nadia mengatakan, tarif tes PCR bergantung pada kondisi pasar dan dievaluasi sesuai dengan perkembangannya. Pada awal pandemi, jenis reagen dan viral transport medium (VTM) jumlahnya terbatas.
“Jenis reagen, bahan habis pakai, VTM juga terbatas dan alat PCR juga jenisnya terbatas,” ungkap Nadia kepada media, Kamis (28/10) mengutip Kompas.com.
Ia menambahkan, semakin lama jenis dan merek komponen tersebut semakin bertambah banyak sehingga ketersediaan terus meningkat.
Kondisi inilah yang menyebabkan tarif PCR bisa semakin terjangkau seperti saat ini.
“Semakin banyak reagen yang masuk dan harga terus bersaing,” ujar Nadia.
Dengan turunnya harga PCR ini, pemerintah juga berencana menjadikannya sebagai syarat wajib bagi penumpang untuk semua jenis transportasi.
Untuk saat ini, syarat diwajibkan membawa hasil negatif COVID-19 melalui tes PCR hanya berlaku bagi pelaku perjalanan udara.
Baca juga: 2 Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Via Online, PeduliLindungi dan Loket.com