Hari Raya Nyepi 2021, Berikut Daftar Fasilitas Umum yang Tutup di Bali
Tahun in Hari Raya Nyepi bertepatan pada Minggu, 14 Maret 2021. Saat Hari Raya Nyepi, semua fasilitas umum di Bali selain rumah sakit bakal ditutup oleh pemerintah setempat.
Berikut ini daftar fasilitas umum yang ditutup selama Hari Raya Nyepi 2021
1. Tol Bali Mandara
PT Jasamarga Bali Tol (JBT) akan menutup sementara operasional Jalan Tol Bali Mandara selama 32 jam mulai Sabtu (13/3/2021) pukul 23.00 WITA hingga Senin (15/3/2021) pukul 07.00 WITA atau saat Hari Raya Nyepi tahun Saka 1943.
Jalan tol yang akan ditutup tersebut menghubungkan Kota Denpasar-Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan kawasan Nusa Dua, Kabupaten Badung.
Penutupan sementara tersebut dilakukan dengan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 003.1/15191/PK/BKD, tanggal 3 Nopember 2020, tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2021.
2. Bandara I Gusti Ngurah Rai
Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali tutup sementara Selain penutupan akses jalan Tol, saat perayaan Hari Raya Nyepi 2021, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, juga akan ditutup sementara selama 24 jam mulai Minggu (14/3/2021) pukul 06.00 WITA hingga Senin (15/3/2021) pukul 06.00 WITA.
Dijelaskan oleh General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Herry AY Sikado di Kabupaten Badung, Bali, bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar pemberhentian operasional sementara itu dapat terlaksana sesuai dengan harapan dan dilaksanakan berdasarkan notice to airment (notam) yang diterbitkan Airnav Indonesia Nomor 0357/21 NOTAM yang berisi tentang operasional bandara tutup karena Hari Nyepi.
Meski ditutup sementara, sejumlah personel bandara tetap bersiaga untuk mengantisipasi adanya penerbangan yang bersifat darurat dan evakuasi medis.
“Dalam rentang waktu penutupan ini, para maskapai telah menyesuaikan jadwal masing-masing dan personel kami juga tetap melakukan monitoring keamanan di area Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” kata Herry seperti dikutip Tirto.
Herry menjelaskan total pergerakan pesawat yang mendukung penutupan bandara saat Nyepi dengan menghentikan operasional sementara tercatat sebanyak 84 pesawat selama satu hari dengan rincian sebanyak 43 penerbangan berangkat dan 41 penerbangan datang.
Sedangkan maskapai penerbangan terbanyak yang melakukan pemberhentian operasional sementara selama Hari Raya Nyepi di Bandara Ngurah Rai tersebut adalah Garuda Indonesia dengan 23 penerbangan, Citilink 14 penerbangan, dan 12 penerbangan Wings Air.
3. ATM
Hari Raya Nyepi 2021 ATM akan dinonaktifkan Sarana penarikan tunai dan kegiatan transaksi lainnya dengan menggunakan mesin ATM di Provinsi Bali secara bertahap pada 13 Maret 2021 mulai pukul 12.00 WITA akan dinonaktifkan atau tidak beroperasional sementara, terkait dengan pelaksanaan Hari Suci Nyepi 2021.
Sarana mesin ATM akan kembali beroperasional seperti biasanya mulai Senin (15/3/2021) pada pukul 07.00 WITA. Sedangkan untuk layanan perbankan yang berbasis elektronik atau digital seperti mobile banking tetap beroperasi seperti biasanya, sepanjang ditunjang dengan sarana jaringan komunikasi atau internet.
Selanjutnya Kantor Bank BI Bali akan kembali membuka layanan seperti biasanya pada Selasa (16/3/2021) mendatang.
4. Pengarakan Ogoh-ogoh
Tak boleh ada ogoh-ogoh dan kebijakan perayaan Nyepi 2021 Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat provinsi setempat mengeluarkan surat edaran bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1943 (2021) yang salah satu isinya meniadakan pengarakan ogoh-ogoh.
Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Bersama bernomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan bernomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021 yang ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet dan Gubernur Bali Wayan Koster.
Di antaranya yang menjadi dasar hukum SE bersama itu seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Termasuk juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan regulasi lainnya. Dalam Surat Edaran juga disampaikan dalam rangkaian Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan yang merupakan rangkaian Suci Nyepi agar dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan