Bukalapak digugat ganti rugi oleh PT Harmas Jalesveva ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu e-commerce terbesar di Indonesia ini digugat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum bersama dengan PT Leads Property Service Indonesia.
Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti pengelola One Bell Park Mall, The Aspen Apartment dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Gugatan perdata ini memiliki nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL yang diregister pada pada 24 Maret 2021.
Pihak penggugat, dikutip dari detik.com menggugat 14 petitum dalam permohonan gugatannya. Diaantaranya ialah meminta pengadilan untuk menyatakan Bukalapak.com dan dan Leads Property Service Indonesia telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat juga meminta Bukalapak untuk membayar kerugian secara tunai sebesar Rp. 90.329.805.675.
Sementara, Leads Property Service Indonesia diminta mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp. 3.127.942.800 kepada Harmas Jalesveva. Kedua tergugat itu diminta secara tanggung renteng membayar tunai dan seketika kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp. 77.500.000.000 kepada penggugat.
Selain itu, penggugat juga meminta agar PN Jakarta Selatan menyita saham Bukalapak.com sebesar 75 persen dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini.
Lalu, penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak.com tidak mampu melunasi utang atas hak-hak penggugat sebesar Rp 165,82 miliar apabila Bukalapak.com lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini.
Penggugat juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan secara sah dan mengikat Leads Services Indonesia tidak mampu melunasi utang atas hak-hak penggugat sebesar Rp3,12 miliar jika perusahaan itu tak melaksanakan putusan perkara ini.
Bukan cuma itu, penggugat juga meminta pengadilan untuk menghukum Bukalapak.com agar membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000.000 per hari, terhitung sejak putusan diucapkan, Bukalapak.com menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan juga menyelesaikan semua kewajibannya yang dituntut dan diputus dalam perkara ini.
Keterangan dari Bukalapak
Perdana Arning Saputro, VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak mengatakan bahwa Bukalapak tidak menggunakan jasa Harmas Jalesveva. Sebaliknya, Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak.
“Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Buruan Daftar! Prakerja Gelombang 16 Hanya 300 Ribu Kuota