Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa mudik 6-17 Mei 2021 berlaku untuk semua kalangan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat tingkat Menteri Jum’at (26/3) Siang.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” terang Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata dia.
Masih kata Muhadjir, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan,” kata Muhadjir.
Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021.
Ia juga memastikan akan ada pengawasan ketat mendekati hingga setelah hari raya untuk memastikan penerapan larangan tersebut “Pengawasan dari TNI, Polri, Menhub dan Pemda,” ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, cuti lebaran satu hari tetap berlaku namun dengan catatan tidak ada aktivitaa mudik. Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan dana bansos.
“Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik. Lalu bansos akan disesuaikan waktunya. Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur,” tandasnya.
Baca juga: Kemenhub Pastikan Tidak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021