Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Selasa (13/4) hari ini meluncurkan pelayanan SIM online. Pelayanan SIM online ini bisa dinikmati melalui sebuah aplikasi yang dikembangkan Korlantas Polri.
Nama aplikasinya adalah Sinar, singkatan dari SIM Nasional Presisi. Aplikasi itu bakal tersedia di “App Store” atau “Play Store” di telepon seluler
Di dalamnya terdapat layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, layanan pemeriksaan Psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Khusus perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, pemohon tak perlu datang ke Satpas, cukup menggunakan aplikasi SINAR. Namun, untuk penerbitan baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk ujian praktik. Ujian teori bisa dilakukan secara online.
Cara memperpanjang SIM online
Tanpa perlu antre, berikut cara memperpanjang SIM secara online:
• Buka laman http://sim.korlantas.polri.go.id
• Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
• Pilih opsi “Perpanjang SIM” pada kolom jenis permohonan
• Isi data permohonan SIM baru
• Input kode verifikasi, kemudian tekan tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui e-mail.
• Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya BNBP perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku.
• Tahap berikutnya, yaitu memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Syarat administrasi
Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:
• KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
• SIM lama
• Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
• Surat kesehatan dari dokter