Tercatat, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi dibebastugaskan. Sosok Firli Bahuri selaku Ketua KPK yang menandatangani surat tersebut.
Firli Bahuri menetapkan keputusan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) tertanggal 7 Mei 2021. Seperti diketahui, TWK merupakan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagian besar pegawai KPK pun telah menerima SK tersebut.
“Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya,” kata Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap, seperti dikutip Kompas.
“Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya,” imbuhnya.
Firli Bahuri Diminta Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Yudi menyebut, setelah ini, seluruh pegawai KPK akan melakukan konsolidasi untuk menentukan sikap dan langkah yang akan ditempuh. Namun, menurutnya, Firli diminta mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana peralihan status seharusnya tidak merugikan pegawai.
“Karena bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN,” kata Yudi.
“Dan ketua KPK harus mematuhi itu,” tandasnya.
Empat Poin dalam SK Ketua KPK
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan tersebut sudah disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan pegawai yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Jokowi dan jajaran Kabinet Indonesia Maju Tidak Mudik