Pengecekan penerima BPUM BRI sebesar Rp1,2 juta dapat dilakukan secara online.
Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM kembali menyalurkan dana Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021. Dilansir dari CNBC Indonesia, pada tahap pertama pemerintah telah menyalurkan dana sebesar Rp 11,76 triliun yang ditargetkan kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro. Dan pada tahap kedua, terdapat anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
Jika Anda pemilik usaha yang telah memberikan berkas persyaratan penerima BLT UMKM ke Dinas Koperasi dan UKM seluruh Indonesia, dapat mengecek ke lembaga penyalur apakah usulan Anda diterima atau ditolak.
Pada masa pandemi COVID-19 ini peserta calon penerima BLT UMKM dapat memanfaatkan teknologi digital untuk melihat pengumuman penerima bantuan.
Terdapat tiga lembaga perbankan yang menjalin kerja sama dengan Kementrian Koperasi dan UKM untuk menyalurkan dana BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta, yaitu Bank BRI, BNI dan Bank Aceh Syariah.
Mengutip dari Instagram resmi @kemenkopukm pada Kamis (20/5/2021), peserta dapat melihat pengumuman penerima BLT UMKM di Bank BRI atau BPUM BRI.
Masyarakat yang menjadi nasabah BRI dapat mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah nama mereka masuk kedalam daftar penerima bantuan.
Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan langsung melalui rekening penerima BPUM BRI.
Cara Cek BPUM BRI
- Akses laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Login menggunakan nomor e-KTP atau NIK, masukkan kode verifikasi dan melanjutkan proses inquiry
Jika Anda tidak termasuk dalam penerima bantuan, maka akan muncul pemberitahuan “Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”
Dan jika Anda terdaftar sebagai penerima BPUM BRI, Anda bisa langsung mendatangi kantor BRI terdekat untuk mencairkan dana bantuan senilai Rp1,2 juta tersebut. Atau langsung mengecek rekening apakah bantuan sudah diterima atu belum.
Syarat Pencairan
- Membawa buku tabungan
- Membawa kartu ATM
- Membawa KTP asli
- Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa
Sementara itu, syarat untuk menjadi penerima bantuan UMK program BPUM BRI adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampiran
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: ATM Link Himbara Tidak Lagi Gratis, Cek Tarif Terbarunya