Memperingati hari raya Idul Adha di masak pandemi dan PPKM Darurat ini membuat umat Muslim harus berbesar hati untuk bisa merayakannya di rumah saja. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan surat edaran tentang tata cara shalat Idul Adha di rumah.
MUI secara remsi mengeluarkan surat edaran Taushiyah tentang tata cara pelaksanaan ibadah, tata cara shalat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa PPKM Darurat.
Ketua MUI Bidang fatwa, Dr. KH M. Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan PPKM Darurat tidak menghalangi ibadah shalat Idul Adha.
“PPKM Darurat tidak menghalangi kita untuk melaksanakan shalat Id dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar Kiai Asrori mengutip dari situs resmi MUI, Sabtu (17/7).
Ia menjelaskan, merujuk pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19, implementasinya akan diserahkan kepada pemerintah.
Fatwa ini didasarkan kepada upaya untuk mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat atau kerusakan (daf’ul mafsadah).
Senada dengan hal itu, Kementrian Agama (Kemenag) juga telah menerbitkan SE (Surat Edaran) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan shalat Idul Adha ataupun malam takbiran di tempat umum yang akan menimbulkan kerumunan warga.
Tata Cara Shalat Idul Adha di Rumah

Dalam pelaksanaan tata cara shalat Idul Adha di rumah, tidak mengurangi esensi dan kesunnaha yang biasa dilakukan sebelum shalat. Seperti mandi sunnah terlebih dahulu, memakai pakaian putih yang terbaik, memakai wewangian serta tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu.
Sedangkan untuk sunnah-sunnah hai’at yang terdapat dalam shalat, tetap dapat dilaksanakan.
Waktu pelaksanaan shalat Idul Adha dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk wkatu Zuhur.
Berikut tata cara shalat Idul Adha di rumah dalam masa PPKM Darurat:
- Shalat dimulai dengan menyeru : ash-shalaata jaami’ah, tanpa azan dan iqamah.
- Memulai dengan niat shalat Idul Adha yang berbunyi : ushalli sunnata ‘idil adha rak’atayni mustaqbilal qiblati ma’muuman lillahi ta’ala
- Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
- Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
- Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
Untuk khutbah setelah shalat Idul Adha, Kiai N’iam menjelaskan, tetap dilaksanakan dengan memenuhi rukun khutbah. Namun bila melakukan shalat sendiri atua tidak berjamaah, tidak perlu adanya khutbah.
Baca juga: 2 Puasa Sunnah Menjelang Idul Adha, Bagaimana Keutamaannya?