Sidang BPUPKI dilaksanakan untuk merumuskan dasra-dasar negara untuk persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI merupakan kependekan dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
BPUPKI pertama kali dibentuk pada 1 Maret 1945. Saat itu lembaga BPUPKI atau yang dalam bahasa Jepang dikenal sebagai Dokuritsu Junbi Chousakai, dibentuk oleh pemerintah Jepang.
Lembaga tersebut diketuai oleh Radjiman Widyodiningrat dan wakil ketua Hibangase Yosio (Jepang) dan Soeroso. BPUPKI beranggotakan 67 orang dengan tujuh di antaranya adalah orang Jepang yang bertugas untuk mengawasi.
Bagi Indonesia, adanya BPUPKI berguna untuk mempelajari dan menyelidiki sesuatu yang berhubungan dengan pembentukan negara Indonesia merdeka serta mengenai tata pemerintahan Indonesia merdeka.
Sedangkan bagi Jepang, tujuan dibentuknya BPUPKI adalah untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang dalam perang melawan sekutu dengan cara memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia.
Sidang BPUPKI dilaksanakan sebanyak dua kali, yaitu pada 29 Mei-1 Juni 1945 dan 10 Juli-17 Juli 1945. Dari kedua sidang tersebut, dihasilkan beberapa poin yang dirumuskan.
Hasil Sidang BPUPKI Pertama
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Dimana pada sidang tersebut, para anggota membahas perumusan dasar negara Republik Indonesia.
Demi mendapatkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang tepat, selama masa persidangan pertama BPUPKI ini, agenda yang dilaksanakan adalah mendengarkan pidato dari tiga orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia.
Tokoh-tokoh tersebut adalah Prof. Mohammad Yamin, SH., Prof. Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno. Ketiga tokoh tersebut menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara Republik Indonesia.
Pada sidang 29 Mei 1945, Moh. Yamin mengemukakan gagasannya tentang rumusan lima asas dasar negara Republik Indonesia, yakni:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Dua hari kemudian, pada sidang 31 Mei 1945 Dr. Soepomo mengemukakan gagasannya mengenai rumusan lima prinsip dasar negara Republik Indonesia yang dinamakan ‘Dasar Negara Indonesia Merdeka’, yaitu:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir batin
- Musyawarah
- Keadilan sosial
Keesokan harinya pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan perihalrumusan lima sila dasar negara Republik indonesia yang dinamakan ‘Pancasila’, yaitu:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Dari beberapa usulan, usulan milik Ir. Soekarno yang diterima dan diberi nama Pancasila. Rumusan tersebut kemudian digunakan sebagai fondasi dan ideologi negara Indonesia.
Masa antara Sidang BPUPKI Pertama dan Kedua
Setelah sidang BPUPKI pertama selesai, belum ada kesepakatan mengenai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibentuk kembali panitia sembilan yang ebrtujuan untuk memastikan dan mendapatkan keputusan dari gagasan sebelumnya mengenai perumusan dasar negara.
Adapun susunan anggota dari “Panitia Sembilan” ini adalah:
- Soekarno (ketua)
- Mohammad Hatta (wakil ketua)
- Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
- Prof. Mohammad Yamin, SH. (anggota)
- Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
- Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
- Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
- Haji Agus Salim (anggota)
- Alexander Andries Maramis (anggota)
Tokoh-tokoh yang tergabung dalam Panitia Sembilan tersebut kemudian melakukan pertemuan pada 22 Juni 1945. Pada pertemuan itu, dihasilkan rumusan dasar negara Republik indonesia yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Dasar negara Republik Indonesia yang dimuat pada Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Rancangan tersebut diterima untuk selanjutnya dimatangkan dalam masa persidangan BPUPKI kedua yang digelar mulai 10 Juli 1945.
Hasil Sidang BPUPKI Kedua
Sidang BPUPKI kedua yang dilaksanakan pada 10 Juli hingga 17 Juli 1945 itu memuat agenda pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara dan kewarganegaraan Indonesia.
Dalam musyawarah tersebut dibentuklah panitia perancang Undang-Undang Dasar (UUD) berisi 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
Tidak hanya itu, dalam rapat tersebut juga dibentuk panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso serta panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai oleh Mohammad Hatta.
Pada uli 1945, panitia perancang UUD membentuk panitia kecil beranggotakan tujuh orang yakni Dr. Soepomo sebagai ketua, Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Dr. Soekiman.
Sidang kerja panitia perancang UUD dilaksanakan pada 13 Juli 1945. Kemudian pada 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno sidang BPUPKI yang menerima laporan dari panitia perancang UUD.
Terdapat tiga hal pokok yang harus masuk UUD 1945, yaitu pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD serta batang tubuh UUD.
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alinea pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
Atas kesepakatan rancangan undang-undang tersebut, maka tugas BPUPKI telah usai dan sidang kedua ditutup pada 17 Juli 1945.
BPUPKI dibubarkan pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang karena menganggap tugas BPUPKI telah usai.
Baca juga: Tokoh di Balik Hari Lahir Pancasila