Kurang beberapa hari lagi tenggat waktu Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2020. Apakah Kalian sudah memiliki atau aktivasi EFIN?
EFIN atau Filing Identification Number adalah kode nomor yang menjadi untuk melaporkan SPT secara online wajib pajak.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan dan melakukan aktivasi EFIN? Simak panduannya berikut ini:
Melansir situs resmi Direktorat Jenderal Pajak pajak.go.id, EFINmerupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak.
Transaksi tersebut bisa berupa pelaporan SPT melalui e-Filling maupun pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Langkah Aktivasi EFIN
Mulai 2020 lalu, aktivasi EFIN bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut cara aktivasinya:
Aktivasi EFIN Online
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi KKP.
2. Satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
3. Wajib pajak mengirimkan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
4. Petugas melakukan pengecakan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.
EFIN yang diperoleh bersifat sangat rahasia, sehingga nomor tersebut harus disimpan dengan baik dan jangan diberitahukan kepada orang lain.
Aktivasi EFIN Offline
Berikut ini langkah-langkah cara mendapatkan EFIN pajak pribadi secara offline:
1. Unduh Formulir Permohonan EFIN Pribadi
Unduh formulir pengajuan EFIN pada www.pajak.go.id, unduh di sini UNDUH FORMULIR EFIN
Jika terdapat kendala ketika pengunduhan, Sobat Klikpajak juga bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Mengisi Formulir Permohonan EFIN Pribadi
Isi formulir permohonan EFIN yang sudah diunduh tersebut secara lengkap di kolom yang telah disediakan.
4. Lengkapi Dokumen Pengajuan EFIN Pajak Pribadi
Permohonan aktivasi EFIN tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, kecuali bagi karyawan suatu perusahaan yang bisa diajukan secara kolektif.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat mengajukan EFIN Pribadi, yaitu:
• Formulir aktivasi EFIN yang sudah dilengkapi
• Alamat email aktif
• Asli dan Fotokopi KTP => bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
• Asli dan Fotokopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) => bagi Warga Negara Asing (WNA)
• Asli dan Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, ini persyaratannya:
• Jumlah harus lebih dari 20 orang
• Nama karyawan tercantum dalam laporan SPT PPh 21
• Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk aktivasi EFIN
• Karyawan harus hadir saat pengaktifan EFIN
5. Datang ke Kantor Pajak
Setelah mengisi firmulir EFIN yang diunduh situs Ditjen pajak tadi dan telah melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, bawa formulir EFIN yang telah diisi dan semua dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Ingat, pengajuan ini tidak dapat dikuasakan kepada orang lain. Harus Sobat Klikpajak sendiri yang datang ke Kantor Pajak untuk mengurus permohonan EFIN ini.
6. Mendapatakan EFIN Pajak Pribadi
Setelah semua proses di atas dilakukan, Sobat Klikpajak akan mendapatkan EFIN dari petugas KPP atau KP2KP.
Begitu mendapatkan EFIN dari petugas pajak tersebut, berikutnya segera lakukan aktivasi di situs resmi DJP Online.
7. Aktivasi EFIN
Setelah WP mendapatkan kode EFIN dari petugas KPP atau KP2KP, lakukan aktivasi di website DJP Online.
WP selanjutnya akan menerima email konfirmasi yang berisi password sementara.
Proses aktivasi dilakukan dengan menekan link aktivasi dari email yang dikirimkan tersebut.
Langsung klik tautan tersebut untuk mengganti password dengan yang baru sesuai keinginan Anda
Baca juga: Amerika Bakal Tarik Pajak terhadap YouTuber Luar A.S