Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan kebijakan PPKM Darurat. PPKM singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) yang resmi dimulai pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021, untuk wilayah Jawa dan Bali
Kebijakan ini tentunya dilakukan atas dasar kasus positif COVID-19 yang tinggi dan sebagai upaya memutus rantai penularan virus Corona. Kebijakan PPKM Darurat pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Support authors and subscribe to content
This is premium stuff. Subscribe to read the entire article.