Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap YouTuber Muhammad Kace di Bali. Upaya tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan penistaan yang dilakukan dirinya melalui unggahannya di YouTube.
Dalam hal ini, Kace aktif membagikan ceramah yang diunggal di kanal YouTube dan media sosial miliknya. Namun demikian, terdapat sejumlah konten yang dinilai bersifat provokatif dan menista agama.
“Sudah ditangkap, di bali. Hari ini akan dibawa ke Bareskrim,” ujar Komjen Agus Andrianto Kabareskrim Polri, Rabu (25/8) mengutip CNN Indonesia.
Sebelum penangkapan tersebut, Muhammad Kace belum diklarifikasi polisi saat perkara masih penyelidikan. Hingga Selasa (24/8) polisi mengatakan masih mencari keberadaan YouTuber tersebut meski kasus telah ditingkatkan sebagai penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah polisi memiliki bukti permulaan yang cukup. Polisi telah mengantongi keterangan ahli dan pelopor, serta bukti petunjuk sehingga kasus dapat ditingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, kuat dugaan unggahan Muhammad Kace melanggar pidana.
Ucapan Muhammad Kace yang dipersoalkan adalah menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Dalam satu unggahannya, ia menyampaikan ceramah yang bertajuk ‘Kitab Kuning Membingungkan’.
Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Ucapannya itu kemudian mengundang berbagai kecaman mulai dari Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, hingga ustadz kenamaan Indonesia, Yusuf Mansyur.
Berikut fakta kasus Muhammad Kace yang dirangkum dari Suara.com:
1. Muhammad Kace Sebut Ajaran Muhammad Tidak Benar
Nama Muhammad Kace mencuat di khalayak usai melakukan siaran langsung di kanal media sosialnya. Ia menyebut hinaan pada Nabi Muhammad SAW. Dalam pernyataannya tersebut, ia menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW dikerubungi oleh jin.
Dalam kesempatan yang sama, Kace juga menyampaikan tak lagi mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW. karena merasa tidak ada ayat yang menyebutkan Rasulullah sekat dengan Allah.
Belakangan, ia kemudian melakukan klarifikasi dirinya hanya menyampaikan apa yang disebutkan dalam kitab suci. Yang dimaksud adalah surat Al-Jinn, yang diterjemahkan, “Sesungguhnya ketika hamba Allah (Nabi Muhammad SAW) berdiri menyembah-Nya (melaksanakan salat), mereka (jin-jin) itu berdesakan mengerumuninya”.
2. Menteri Yaqut Minta Polisi Tindak Muhammad Kace
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyebut pernyataan YouTuber Muhammad Kace melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. Yaqut meminta pihak kepolisian segera menindak Kace.
“Ini sudah berlebihan dan melanggar norma-norma toleransi. Pihak kepolisian baiknya melakukan tindakan. Bukan hanya toleransi (yang dilanggar), tapi juga keyakinan agama (Islam),” ujar Yaqut kepada wartawan, Sabtu (21/8).
Yaqut menambahkan, ujaran Kace ini membuat banyak pihak tersinggung. Salah satunya pernyataan mengenai perintah salat.
“Ada ujaran yang bisa membuat banyak pihak tersinggung, salat dalam Islam itu bukan perintah Tuhan, tapi ajarannya Syekh Nawawi Al-Bantani,” jelasnya.
3. Ustadz Yusuf Mansyur Desan Penjarakan Kace
Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Kace juga menimbulkan respon keras dari berbagai kalangan, seperti Ustadz Yusuf Mansyur atau UYM.
UYM mengungkapkan perasaan khawatirnya atas pernyataan Kace tersebut. menurutnya, hal itu dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama, jika pihak kepolisian tidak bertindak.
“Apalagi nanti takutnya melebar kemana-mana, akan membuat perpecahan yang padahal tadinya sudah harmonis bagi para pemeluk antar agama,” ujar Ustadz Yusuf Mansyur.
Oleh karena itu, UYM berharap Kace segera dipenjara dan kasus tersebut dapat ditangani oleh pihak kepolisian.
4. Menjadi Tersangka Penistaan Agama
Muhammad Kace ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Kace di Bali.
“Sudah tersangka,” kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).
Saat ini yang bersangkutan tengah digelandang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut secara intensif.
5. Unggah Konten Penistaan Agama, Gaji Kace Dari YouTube Ditaksir Mencapai Rp535 juta
Berdasarkan situs statistik dan analisis platform media sosial, Social Blade, kanal Muhammad Kece yang diberi nama MuhammadKece, baru dibuat pada 17 Juli 2020 lalu.
Sejak itu, dia telah mengunggah sebanyak 452 video dan hingga kini memiliki subscribers sebanyak 27 ribu lebih.
Dari seluruh video yang diunggah, total Kace sudah mengumpulkan 2,8 juta views.
Terlihat, kanal MuhammadKece diestimasikan bisa menghasilkan $193 hingga 3.100 dolar AS atau sekitar Rp2,7 hingga Rp44 jutaan setiap bulannya.
Kemudian, untuk pendapatan tahunan, diestimasikan kanal MuhammadKece bisa mendapat 2.300 dolar AS hingga 37.000 dolar AS per tahunnya. Angka ini jika dirupiahkan maka menjadi Rp33 jutaan hingga Rp535 jutaan.
Polisi menjerat Kace dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam pidana penjara hingga enam tahun.