Larangan mudik Lebaran 2021 akan dimulai tanggal 6-17 Mei berdasarkan aturan yang ada dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Setiap warga yang bepergian wajib membawa Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Polri pun menyiapkan pos pemeriksaan atau penyekatan secara optimal yang beroperasi 24 jam. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Istiono mengatakan pos penyekatan ini ditempatkan terutama di jalur selatan yang paling banyak dilalui pemudik.
“Ini penting Jalur Selatan kita cek karena salah satu jalur utama karena tujuan paling banyak untuk mudik ini ke jalur Banyumas,” kata Istiono dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara News.
Pos-pos penyekatan mulai dari Polres Cilacap, Polres Banjar, Polres Ciamis, sampai Polres Cileunyi.
“Hari ini kami cek, ya, pantauan jalur selatan dan jalur selatan-selatan lainnya. Ini jalur penting dari Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, sampai Majenang. Kesiapan dari teman-teman Kapolres Tasik, Ciamis, dan Banjar sudah all out sudah bagus sekali dan tinggal sekarang mengaturnya saja,” kata Istiono.
Polri juga siap untuk menyekat jalur tikus yang diperkirakan bakal digunakan pemudik Lebaran 2021. Terdapat empat jalur di Jawa Barat yang perlu diwaspadai, yakni jalur pantura, jalur tengah, jalur selatan, dan jalur-jalur selatan lainnya.
“Jadi, untuk larangan mudik Lebaran pada tanggal 6—17 Mei 2021 sudah siap di titik-titik penyekatannya ini termasuk jalur tikus,” ujarnya.
Menurut Istiono, pemberlakuan tiga sif ini untuk memastikan tidak ada masyarakat yang lolos dari pengawasan aparat. Berkaca pada tahun sebelumnya pemudik akan melakukan berbagai upaya untuk lolos dari penyekatan di pos yang sudah dipersiapkan.
“Ada 333 titik pos penyekatan. Ini kami tambah dari hasil evaluasi pada tahun lalu, yaitu 146 titik. Penambahan ini termasuk di jalur-jalur tikus,” katanya.
Titik Sekat Mudik Leberan 2021
Berikut rincian jumlah titik sekat saat larangan Mudik Lebaran 2021:
- Polda Lampung (8 titik)
- Polda Banten (16 titik)
- Polda Metro Jaya (8 titik)
- Polda Jawa Barat (132 titik)
- Polda Jawa Tengah (149 titik)
- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (10 titik)
- Polda Jawa Timur (7 titik)
- Polda Bali (3 titik)
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Berlaku Mulai 6 Mei 2021